Ternyata pemberi mahar nikah berupa segelas air putih itu adalah seorang pria penyuluh agama honorer di Kantor Masalah Agama (KUA) Kecamatan Singkohor, Aceh. Satu pernikahan simpel telah berlangsung pada tanggal 24 Maret 2016 lalu.
Dalam hadits, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً.

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”[ HR. Ahmad (no. 24595)].
Inilah Beritanya.
***

Bikin Haruu !! Mahar Nikah Segelas Air Putih, Pasangan Di Aceh .””

nikah mahar dengan air segelas
Kemarin, ada berita menghebohkan sekitar pernikahan. Sepasang pengantin di Malaysia menikah hanya 1/2 jam lalu bercerai karena duit seserahan dari mempelai pria dianggap kurang.
Kesempatan ini, berita mengagetkan sekalian mengharukan datang dari Kabupaten Aceh Singkil, tepatnya di Kampung Pea Jambu, Kecamatan Singkohor, Aceh. Satu pernikahan simpel berjalan pada tanggal 24 Maret lantas.
Sekilas, pernikahan itu terlihat umum saja. Sepasang pengantin duduk di satu masjid, dengan
mempelai wanita tengah meminum satu gelas air.
Nyatanya, air minum itu bukanlah air minum umum. Satu gelas air minum itu adalah mahar yang didapatkan oleh mempelai pria pada mempelai wanita.
Peristiwa ini diabadikan oleh pemakai Facebook Purwanto. Dia mengabadikan peristiwa itu dalam satu photo yang diupload di account kepunyaannya.
” Prnikhan hari & rohani dngn mahar satu gelas air minum. Segera dminum mharnya… Mudah-mudahan mnjdi kluarga yg bhgia, ” catat Purwanto.
Dalam kolom komentar, Purwanto menyebutkan pengantin pria adalah penyuluh agama honorer di Kantor Masalah Agama (KUA) Singkohol.
” Ia. Yg nikah mrupkn pnyuluh agama honorer. Prnikhan dilaksanakn dimasjid alfalah kmpung pea jambu hari kamis tnggal 24 maret 2016, ” catat Purwanto.
Banyak pemakai Facebook yang kaget dengan unggahan itu. Mereka seperti tak yakin pernikahan dapat berlangsung cuma dengan mahar satu gelas air putih.
” benar itu pak? Mharnya.., ” catat yang memiliki account Rodli El Jundy. (Ism) kabarinformasi.com(Maya Febiola)
***

Larangan Bermahal-mahal dalam Mahar.

Terdapat larangan bermahal-mahal dalam mahar dalam sejumlah hadits, kita sebutkan di antaranya:
  1. Apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Abu Hadrad al-Aslami bahwa dia datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk meminta fatwa tentang wanita, maka beliau bertanya: “Berapa engkau memberi mahar kepadanya?” Ia menjawab: “Dua ratus dirham.” Beliau bersabda:

لَوْ كُنْتُمْ تَغْرِفُوْنَ مِنْ بَطْحَاءَ مَا زِدْتُمْ.

“Seandainya kalian mengambil dari Bathha’, niscaya kalian tidak menambah.”[1]
  1. Ahmad meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ مِنْ يَمْنِ الْمَرْأَةِ تَيْسِيْرُ صَدَاقُهَا وَتَيْسِيْرُ رَحِمُهَا.

“Di antara kebaikan wanita ialah memudahkan maharnya dan memudahkan rahimnya.”[2]
‘Urwah berkata: “Yaitu, memudahkan rahimnya untuk melahirkan.”
  1. Abu Dawud meriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

خَيْـرُ النِّكَـاحِ أَيْسَـرُهُ.

‘Sebaik-baik pernikahan ialah yang paling mudah.’”[3]
Dalam riwayat Ahmad:

إِنَّ أَعْظَمَ النَّكَـاحِ بَرَكَةً أَيْسَرُهُ مُؤْنَةً.

“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”[4]
_______
Footnote
[1]. HR. Ahmad (no. 15279), dan sanadnya shahih.
[2]. HR. Ahmad (no. 23957), al-Hakim (II/181), ia menshahihkannya dan menilainya sesuai dengan kriteria al-Bukhari dan Muslim, tapi keduanya tidak mengeluar-kannya serta disetujui oleh adz-Dzahabi, dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ (II/251) dan dalam al-Irwaa’ (VI/250).
[3]. HR. Abu Dawud (no. 2117) kitab an-Nikaah, al-Hakim (II/182), ia menshahih-kannya dan menilainya sesuai syarat Syaikhan (al-Bukhari-Muslim), dan Syaikh al-Albani menilainya sesuai syarat Muslim. Lihat al-Irwaa’ (VI/345).
[4]. HR. Ahmad (no. 24595).
Sumber : almanhaj.or.id